Banjarmasin - Kasus tindak pidana pengadaan alat kesehatan fiktif di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Senin (22/04/2024).
Menurut Jaksan Penuntut Umum (JPU), terdakwa Arianto di ancam pidana sebagaimana dalam pasal 372 KUHP.
Pada sidang minggu kedua, semestinya agendanya eksepsi namun terdakwa dan penasehat hukumnya di hadapan majelis hakim batal mengajukan eksepsi, malah mengajukan permohonan pengobatan.
Terdakwa menghadiri persidangan secara online dengan alasan sakit paru (TBC) dari lapas kelas ll Banjarmasin. Hingga persidangan di tunda majelis hakim permohonan terdakwa untuk berobat belum dikabulkan.
Kronologis kejadiannya bermula terdakwa mengajak korban berinisial I untuk kerjasama dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan alat kesehatan. Kepada korban terdakwa mengaku mendapat tawaran di lima instansi termasuk Dinkes Surabaya untuk pengadaan baju Asmat pada tahun 2021. Terdakwa berhasil meyakinkan korban dengan memperlihatkan pesanan barang dan invoice yang belakangan diketahui palsu.
Awalnya korban selalu menerima fee yang dijanjikan, seiring waktu korban curiga, terlebih terdakwa menghilang dan sulit dihubungi.
Akibat kejadian tersebit korban menderita kerugian ratusan milyar rupiah. (H. Irfani)
