PT Elnusa Petrofin Klarifikasi PHK Sepihak kepada Karyawannya

Foto hanya ilustrasi

Banjarmasin – Adanya berita yang beredar di beberapa media online tentang dugaan pemecatan sepihak oleh perusahaan PT Elnusa Petrofin kepada seorang Driver MT bernama Rudi Setiawan membuat pihak PT Elnusa Petrofin membuat klarifikasi.

PT Elnusa Petrofin buka suara mengenai dugaan Kriminalisasi dan pemecatan sepihak yang menimpa Rudi Setiawan salah satu driver mobil tangki PT LAM, perusahaan Outsourcing milik PT Elnusa Petrofin, pada tanggal 4 Mei 2023 tahun lalu, dengan mengirim Surat Klarifikasi kepada beberapa Redaksi media Online, Kamis (25/04/2024).

Dalam isi  surat yang di sampaikan Putiarsa Bagus Wibowo, Manajer Corporate Communication & Relation PT Elnusa Petrofin memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan Pemutusan Hubungan kerja tersebut di media.

Putiarsa menyampaikan, karyawan yang disebut dalam laporan, Rudi Setiawan telah di PHK pada tanggal 4 Mei 2023 atas pelanggaran berat yang telah terbukti setelah investigasi internal.

Isi surat klarifikasi dari PT Elnusa Petrofin

Proses tersebut juga melalui mediasi oleh Disnaker Kota Banjarmasin pada Juni-Juli 2023 yang akhirnya menghasilkan anjuran untuk PHK dengan kompensasi.

PT Elnusa Petrofin menegaskan bahwa seluruh proses pemutusan hubungan kerja telah sesuai dengan peraturan perusahaan dan undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

"Melalui surat ini, dapat di sampaikan perbaikan informasi yang lebih akurat, sesuai penjelasan yang sudah tertulis di isi surat klarifikasi dari Pihak kami," pungkas Bagus Wibowo.

Ia juga berharap kepada semua rekan media dapat menjalin komunikasi baik dengan pemberitaan yang berimbang dan juga Putiarsa Bagus Wibowo megucapkan terima kasih atas kerjasama baiknya kepada Media.