Sat Polairud Polres Batola Amankan Pelaku Penangkap Ikan Gunakan Alat Setrum

Batola - Polres Barito Kuala penangkapan seorang pelaku yang menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum dilakukan oleh Sat polairud  Polres Batola pada Sabtu (11/5/2024).

Kapolres Batola, AKP Diaz Sasongko, S.I.K., M.H. Melalui Kasi Humas Iptu Marum menuturkan, Sat Polairud Polres Batola dalam Ops Sikat Intan 2024 berhasil mengamankan pelaku berinisial AB, pria, (43 Tahun) warga desa Balandean Kec. Alalak pelaku ditangkap  pada saat setelah  melakukan penangkapan ikan di tepian perairan sungai Balandean desa Belandean Kec. Alalak Kabupaten Batola.

Pelaku AB yang memang sudah menjadi target operasi satpolair Polres Batola melakukan aksinya dalam menangkap ikan menggunakan Alat setrum dilakukan dengan berpindah-pindah tempat.

Namun kali ini berkat kerja keras Satpolair Polres Batola pelaku AB berhasil diamankan setelah selesai melakukan menangkap ikan dengan dengan menggunakan alat setrum.

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita sejumlah peralatan sarana pelaku antara lain: 1 buah perahu cas Panjang -+ 5 meter  beserta mesin merk Nishikawa 7 HP, 1 buah stik alat tangkap ikan beserta kabel, 1 buah batrei ACCU 12 V (5 ampere, 4 buah batrei Lifepo 4 (100 ampere), 1 buah obeng kembang,1 buah kabel sambung panjang -+ 2 meter, 1 buah senter.

Petugas Satpol air Polres Batola juga melakukan penyitaan ikan hasil tangkapan yang diperoleh pelaku dengan cara menyetrum berbagai jenis ikan : gabus, sepat, seluang, tapah, betok dan udang dengan berat keseluruhan kurang lebih 3 kg.

Kejadian penankapan terhadap pelaku  berawal Pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 Skp 05.00 WITA Bertempat diperairan sungai Balandean Desa Balandean RT 08 Kec. Alalak Kab. Batola,  diketahui pelaku AB sedang menangkap ikan menggunakan alat setrum, saat itu pelaku sedang melakukan aktifitas penyetruman di perairan sungai Balandean dengan menggunakan perahu cas dan berpindah - pindah lokasi namun petugas terus mengikuti dan setelah selesai menangkap ikan menggunakan alat setrum ketika pelaku hendak pulang petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti saat itu pelaku terkejut dan mengakui kesalahannya, pelaku di bawa dan diamankan di Mako Satpolairud Polres Batola untuk diproses sesuai hukum.

Terhadap pelaku diproses dengan persangkaan Undang undang Perikanan  pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

"Kasat Pol Airud Polres Batola AKP Supriyanto, S.E., M.M, menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara menyetrum atau ilegal fishing karena dapat membahayakan kelestarian ikan dan lingkungannya," pungkas Akp Suoriyanto". (***)