Polres Batola Gelar Launching Aplikasi Sahabat Pian dan Peresmian Griya Restorative Justice Tantya Sudhirajati


Batola - Polres Batola Launching Aplikasi Sahabat Pian juga meresmikan Griya Restorative Justice Tantya Sudhirajati,bertempat di Aula Selidah Pemkab Barito kuala. Rabu, (15/05/ 2024).

Acara yang di mulai dari Jam 09:00 Pagi, yang di hadiri Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko, S.IK, M.H, Dandim 1005 Barito Kuala Letkol Inf Kadirman Gultom, S.I.P, M.I.P serta Kajari Batola Eben Neser Silalahi, S.H., M.H, juga Ketua DPRD Kab. Barito Kuala M.Saleh, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan.

Juga turut berhadir Hadi Rahman, SIP.,MPA(Mgmt), Ketua Bhayangkari Cabang Barito Kuala, Ny. Dyah Diaz Sasongko Beserta Pengurus, Ketua MUI Kab. Batola, H. Jiansi Mejedi, S.Ag., Para PJU serta Pama Polres Barito Kuala, Para Kapolsek Jajaran Polres Barito Kuala, Para Kanit Reskrim Polsek Jajaran Polres Barito Kuala, Para Kanit Binmas Polsek Jajaran Polres Barito Kuala.

Ada dari perwakilan,Mahasiswa, Perwakilan Pelajar, Tomas, Toga, Toda Kab. Barito Kuala Dalam pembukaan Acara yang di yang di Sampaikan AKBP Diaz Sasongko, S.IK, M.H, dalam kata sambutanya, ia mengatakan Aplikasi "Sahabat Pian" hadir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses terkait dengan proses pengurusan SIM.

"Sebagai bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan pelayanan publik, aplikasi ini dirancang dengan fitur-fitur unggulan yang akan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi dan simulasi mulai dari persyaratan pengajuan SIM, prosedur yang harus dilalui, hingga jadwal dan lokasi tes SIM."Terangnya.

Ia, juga menambahkan, Aplikasi Sahabat Pian ini juga sebagai pengecil kemungkinan bagi anggota kami yang akan melakukan penyalahan dalam wewenang terkait penerbitan SIM.

"Untuk Kedepannya, agar seluruh masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi ini dengan sebaik-baiknya. Semoga aplikasi ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan membantu kita semua dalam mewujudkan layanan publik yang lebih baik dan berkualitas."harapnya.

Diaz juga mengatakan Sebagai bentuk untuk menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam sistem hukum pidana, Polres Barito Kuala mendirikan Gedung Restorative Justice dengan Komitmen dalam Harapannyal permasalahan-permasalahan yang masih bisa diselesaikan di luar proses penegakan hukum, bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice ini. Untuk nanti dipertemukan antara para pihak yaitu pelapor, terlapor, keluarga, termasuk juga melibatkan tokoh adat, tokoh agama atau tokoh masyarakat untuk berusaha berpartisipasi menyelesaikan permasalahan.

Di kesempatan yang sama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan ua mengatakan, suatu Kehormatan menjadi saksi dalam upaya peningkatan pelayanan Publik yang semakin baik.Hal-hal yang baik sangat perlu kiranya kita dukung dan hal-hal yang masih kurang dapatnya kita jadikan koreksi untuk kedepannya dalam hal pelayanan publik yang semakin baik.

"Perlu diingat berdasarkan dari data BPS tahun 2023, lebih dari 50% dari pengguna pelayanan pubilk saat ini berasal dari generasi Milenial." ujarnya.

Oleh sebab itu katanya lagi, peluncuran Aplikasi Sahabat Pian kali ini Oleh Polres Barito Kuala merupakan suatu langkah inovasi yang bagus guna menjadikan pelayanan publik menjadi Ramah dan mudah diakses untuk Kalangan Masyarakat.

Aplikasi Sahabat Pian merupakan salah satu langkah Inovasi dari Polres Barito Kuala terutama Sat Lantas Polres Barito Kuala dalam memberikan Informasi dan Sosialisasi mengenai layanan SIM, sehingga masyarakat yang mau melakukan pelayanan SIM dapat terlebih dahulu melihat informasi mengenai tata cara, serta langkah-langkah yang akan dilakukan dalam melakukan pelayanan SIM. Untuk selanjutnya Aplikasi Sahabat Pian dapat diunduh Melalui Playstore dan Appstore.

Aplikasi Sahabat piyan diharapkan dapat mengedukasi mempermudah masyarakat agar lebih siap dan lebih percaya diri didalam menghadapi Soal pada saat tes pembuatan Sim sehingga hasilnya sesuai dg hatapan Masyarakat.

Prinsip Restorative Justice atau Keadilan Restoratif mulai diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia. Tujuannya untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.

Restorative Justice merupakan proses penegakan hukum dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana, dalam rangka mewujudkan keberhasilan penuntutan demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, termasuk penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (red)