Batola, Polres Barito Kuala (Batola) dan jajarannya terus gencar memerangi peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Barito Kuala (Batola) Batola.
Kali ini unit Reskrim Polsek Alalak (macan Alalak) Berhasil mengungkap pelaku Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 Jenis Sabu pada hari Rabu 8/5/2024.
Kapolres Batola AKBP DIAZ SASONGKO, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Marum mengatakan Pengungkapan Tindak Pidana Penyalah gunaan Narkotika Golongan 1 oleh unit Reskrim Polsek Alalak dengan di backup tim opsional Satuan Res Narkoba Polres Batola, Tim gabungan berhasil menangkap 2 orang pelaku.
Berinisial NW Pria kelahiran Berangas umur 34 tahun, alamat Desa Berangas Kec. Alalak Kab. Batola dan RD, pria, 44 Tahun , Alamat di Jl. Alalak Utara Kota Banjarmasin.
Kapolsek Alalak IPTU SYAHMINAN RIZANI, S. Sos, mengatakan Titik Awal terungkapnya kasus peredaran narkotika tersebut Pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 Skj. 02.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Alalak ( Macan Alalak melaksanakan giat Ops Sikat Intan 2024 di wilayah hukum Polsek Alalak Polres Batola, kemudian Tim Gabungan melakukan giat pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang sedang duduk dipinggir jalan Desa Berangas Kec. Alalak yang berinisial NW dan ditemukan 1 (satu) Buah Pipet kaca yang disimpan didalam Tas. Setelah ditanyakan sering membeli dan menggunakan Narkotika Jenis Sabu di rumah Sdr. RD
Tak puas sampai disitu Tim gabungan langsung melanjutkan penangkapan terhadap RD yang beralamat di Jl. Alalak Utara Kota Banjarmasin tim gabungan melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah Sdr Inisial RD dan berhasil menemukan 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu, 2 (dua) Buah Tutup Botol yang diatasnya ada sedotan, 1 (satu) Buah Pipet Kaca yang disimpan Sdra. RD didalam 1 (satu) Buah Celana basah warna Coklat yang disimpan di kamar mandi kemudian mendapatkan 1 (satu) Buah korek api warna Biru. Selanjutnya tim gabungan membawa tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Alalak guna Proses lebih lanjut.
Dari pelaku petugas menyita 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,18 gram berat bersihnya 0.05 gram dan berat kotor 0,11 gram dan berat bersihnya 0.04 gram, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) Buah Celana warna Coklat, 1 (satu) Buah tas slempang warna hitam merk Curiky, 1 (satu) Buah korek api warna Bir
Pelaku diproses hukum dengan persangkaan Tindak penyalahgunaan Narkotika sebagimana di maksud dlm Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika," pungkas Iptu Marum.
