Dana Desa Manggalau Hulu Diselimuti Kabut Tebal, Warga Duga Adanya Korupsi


Kotabaru - Dugaan korupsi menggerogoti Desa Manggalau Hulu, Kotabaru. Sejumlah warga mempertanyakan pengelolaan dana desa di bawah kepemimpinan Burhan, sang kepala desa. 

Pasalnya, selama tiga tahun masa jabatannya, Burhan dinilai tidak transparan dalam penggunaan dana desa, baik untuk proyek fisik maupun program pemberdayaan.

"Kami khawatir ada penyelewengan dana desa," ungkap salah satu warga kepada awak media, Jumat (10/5/2024). 

Kekhawatiran ini muncul karena minimnya informasi dan keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dana desa.

Padahal, regulasi seperti Permendes Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 dengan tegas mewajibkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. 

Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 menegaskan bahwa dana desa harus dikelola secara transparan, efisien, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 menegaskan hak masyarakat desa untuk mendapatkan informasi dan partisipasi dalam keputusan desa. Namun, hak-hak tersebut terabaikan di Manggalau Hulu. 

Masyarakat tidak dilibatkan dalam proses pengelolaan dana desa, dan mereka tidak mendapatkan informasi yang memadai.

"Kami tidak pernah diajak rapat desa untuk membahas penggunaan dana desa, Kami tidak tahu apa saja yang sudah dikerjakan dan berapa biayanya," keluh warga lainnya.

Warga Manggalau Hulu menuntut transparansi dan akuntabilitas dari Burhan, mereka ingin mengetahui secara detail bagaimana dana desa digunakan dan apa manfaatnya bagi desa. Mereka juga ingin dilibatkan dalam proses pengelolaan dana desa agar terhindar dari potensi korupsi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. 

Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa harus ditegakkan agar terhindar dari penyelewengan dan penyalahgunaan.