Satreskrim Polres Batola Ungkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Mobil


Batola - Pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 skj.22.00 wita Tim Gabungan Opsnal Sat Resrim Polres Batola dengan Anggota Sat Reskrim Polsek Alalak melalukan Ops Jaran Intan 2024 di warung – warung yang berada di Jalan Trans Kalimantan Kec. Alalak Kab. Batola.

Untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ranmor para pengunjung dan di temukan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna Silver dengan Nopol yang terpasang KH 1397 AS berseta 1 (satu) lembar STNK dan Notice Pajak mobil Daihatsu Xenia warna Silver dengan Nopol yang terpasang KH 1397 AS dengan Nomor Rangka : MHKV1BA2JCK023488 Nomor Mesin : DL24773 atas nama SETIA SOKO RINI dan 1 (satu) pasang Plat Mobil dengan Nopol DW 1083 CA didalamnya tersebut serta dilakukan pengecekan Fisik Online  Eri Korlantas Polri oleh anggota Samsat Banjarmasin namun Plat yang terpasang serta STNK dan Notice Pajak tersebut palsu / tidak terdaftar.

Barang bukti  dibawa ke Sat Reskrim Polres Barito Kuala untuk proses lebih lanjut. 

Kemudian, Pada hari ini Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekitar 21:00 Wita Team Opsnal Satreskrim Polres Barito Kuala melakukan serangkaian penyelidikan kemudian didapat informasi tentang adanya keberadaan yg diduga pelaku sdra ZAINUDDIN dan sdri SATRIYATI.

Selanjutnya, Team Opsnal Satreskrim Polres Barito Kuala melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku ZAINUDDIN dan SATRIYATI, di rumahnya yg beralamat di Sebuah Warung di Jalan Trans Kalimantan Desa Sungai Lumbah Kec. Alalak Kab. Barito Kuala.

Pelaku dibawa ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut. (Tim)