PT Elnusa Petrofin Bantah Kriminalisasi dan Pemecatan Sepihak Driver AMT


Jakarta – PT Elnusa Petrofin angkat bicara terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan kriminalisasi dan pemecatan sepihak terhadap seorang driver AMT di salah satu anak perusahaannya, PT Lambang Azas Mulia (LAM).

Melalui Manajer Corporate Communication & Relation, Putiarsa Bagus Wibowo, Elnusa Petrofin menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak sepenuhnya akurat.

Putiarsa menjelaskan bahwa karyawan yang dimaksud, Rudi Setiawan, telah diberhentikan dengan hormat (PHK) pada tanggal 4 Mei 2023 karena pelanggaran berat yang telah terbukti setelah dilakukan investigasi internal yang menyeluruh.

"Proses PHK ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui tahapan yang sesuai dengan peraturan perusahaan dan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia," ujar Putiarsa.

Lebih lanjut, Putiarsa menjelaskan bahwa Elnusa Petrofin juga telah melakukan mediasi dengan Rudi Setiawan di Disnaker Kota Banjarmasin pada Juni-Juli 2023. Mediasi tersebut menghasilkan anjuran untuk PHK dengan kompensasi yang disepakati bersama.

"Elnusa Petrofin selalu berkomitmen untuk menjunjung tinggi hak-hak karyawannya dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Putiarsa.