Balangan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, melakukan pemusnahan terhadap kelebihan surat suara, baik surat suara yang rusak maupun surat suara yang melebihi kebutuhan pada Pemilu 2024, Selasa (13/02/2024) malam.
Adapun kertas surat suara yang di musnahkan dengan cara di bakar yaitu sebagai berikut :
1. Presiden dan Wakil Presiden 57 lembar.
2. DPR RI 156 lembar
3. DPD RI 278 lembar
4. DPRD Provinsi 472 lembar, dan
5. DPRD Kabupaten 340 lembar.
Pemusnahan disaksikan langsung oleh
1. Kapolres Balangan
2. Ketua Bawaslu Balangan
3. Kejari Balangan
4. Kodim 1001/Amt-Balangan
5. Jurnalis PWI Balangan dan Admin Medsos Habar Balangan Group.
